Friday, April 04, 2025

Social Media AL-KABIIRU

Top News Today

AD/ART

ANGGARAN DASAR
ANGGARAN RUMAG TANGGA
PANTI ASUHAN "AL-KABIIRU"MAKASSAR



ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA
PANTI ASUHAN ”Al-KABIIRU”

BAB I
NAMA, WAKTU,TEMPAT,KEDUDUKAN dan WILAYAH

Pasal 1
1.      Lembaga  ini di sebut Panti Asuhan “AL-KABIIRU”
2.      Lembaga ini di dirikan oleh Yayasan Seruni Indonesia ( YASIN) untuk jangka waktu yang tidak di
tentukan
Pasal 2
1.   Pimpinan dan kedudukan Lembaga Panti Asuhan “AL-KABIIRU” ini bertempat di JL. Pengayoman / Rasamala No.53 Kel.Paropo Kec.Panakkukang – Kota makassar
3.      Wilayah Panti Asuhan ini  meliputi seluruh wilayah Kota Makassar

BAB II
DASAR,AZAS dan SIFAT

Pasal  3
1.  LKSA Atau Pa. AL-KABIIRU ini berdasarkan Pancasila dan UUD 45 serta Al-Qur’an dan Hadis
2.  LKSA Atau Pa. AL-KABIIRU in i berdasarkan Kekeluargaan dan Gotoryong
3.  LKSA Atau Pa. AL-KABIIRU ini adalah organisasi social yang bersifat terbuka bagi   Masyarakat

BAB III
VISI, MISI, TUJUAN, TARGET, SASARAN, PROGRAM

Pasal  4
Visi LKSA-PA ”AL-KABIIRU”
VISI ORGANISASI Membekali para anak yatim/terlantar sebuah sistim pemberdayaan dan pendidikan yang kokoh agar  menghasilkan Anak anak yang sholeh/Sholeha ( generasi Qurani ) sehingga mempunyai daya saing yang tinggi, dan semua pihak menjadikannya sebagai sumber pertumbuhan anak andalan serta memperoleh hasil SDA yang standar dan berkualitas berkualitas .

Pasal  5
Misi LKSA-PA ”AL-KABIIRU”
MISI ORGANISASI Menciptakan Generasi Qurani, berperestasi yang di dukung untuk tumbuh secara individual dan profesional untuk melakukan pembangunan dalam arti luas dengan Sumber Daya Manusia  yang di dasari dengan iman dan takwa..

Pasal  6
Tujuan LKSA-PA ”AL-KABIIRU”
TUJUAN Lembaga  Panti suhan ”AL-KABIIRU” bertujuan untuk Memberikan pendidikan dan pengajaran nilai nilai agama islam serta kecakapan hidup bagi anak asuh.

Pasal   7
Fungsi LKSA-PA ”AL-KABIIRU”
Fungsi Komite adalah sebagai berikut:
a.Mendidik  anak anak asuh dalam mengembangkan potensinya.
b.Menggerakkan peran serta anak anak asuh secara maksimal agar dapat melahirkan
Generasi  yang Qurani, handal dan mandiri.
c.Membantu pemerintah di dalam mensosialisasikan perogram penanggulangan anak yatim dan
terlantar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pasal 8
Program Organisasi  LKSA-PA ”AL-KABIIRU” Kota Makassar
a). Program harian
No
Nama Kegiatan
Waktu Pelaksanaan
Keterangan
1
Menunaikan Sholat Wajib Berjamaah
5 x sehari
Setiap Hari
2
Tahfidz / Membaca Al-Qur’an
05.00 – 06.00
Setiap subuh
3
Belajar di Seoklah masing-masing
07.00 – 12.30
Senin – Sabtu
4
TPA – TPQ
18.30 – 20.00
Senin – Kamis
5
Yasinan / Membaca Al- Barzanji
18.30 – 20.00
Giliran setiap malam Jum’at
6
Diniah Islamiah
18.30 – 20.00
Setiap malam sabtu
7
Gotong Royong / Bersih-Bersih
08.00 – 10.00
Setiap Minggu

b.  Program Jangka Pendek Melakukan Pendataan, Pendidikan dan Pelatiahan, memberikan
pembinaan dan motifasi  kepada anak anak yatim dan terlantar yang di asuh. Diantaranya:
1.       Program bantuan biasiswa pendidikan
2.       Program bantuan perlengkapan pendidikan
3.       Program pembinaan ahlaq dan moral
4.       Program bimbingan belajar
5.       Program ekonomi mandiri
c.Program Jangka Panjang Membangun Sarana dan Prasarana untuk menunjang oprasional Panti
Asuhan.Diantaranya;
1. Menyiapkan Tanah dan Gedung
2. Mengadakan alat dan pralatan untuk mewujutkan ekonomi mandiri

BAB. IV
KEANGGOTAAN LKSA-PA ”AL-KABIIRU”
Pasal  9
Anggota Komite adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Sulawesi Selatan  yang telah memenuhi persyaratan dan kreteria untuk menjadi Anak asuh  dan telah di terima menjadi anak asuh  melalui tatacara tertentu.

BAB V
KEORHANISASIAN  LKSA-PA ”AL-KABIIRU”
Pasal   10
a). Struktur Organisasi
1.       Ketua
2.       Sekertaris
3.       Bendahara
b). Keanggotaan Pengurus berahir karna:
1. Meninggal Dunia
2.Mengundurkan diri
3.Relawan
3.Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan
4.Diberhentikan berdasarkan rapat pembina
5.Masa Jabatan berahir
6. Tidak aktif selama tiga bulan tanpa pemberitahuan/keterangan dan atau 1 Tahun tidak
berturut turut.

Pasal   11
1.       Dewan Pembina   Pengurus Yayasan Seruni Indonesia ( YASIN) yang berjasa memajukan Panti Asuhan yang keanggotaannya di pilih dan di tetapkan oleh Dewan Pengurus Yayasan. Serta merupakan lembaga tertinggi di Panti Asuhan
2.       Pengurus mempunyai wewenang bertindak kedalam dan keluar untuk dan atas nama Panti Asuhan ”AL-KABIIRU”
3.       Peengurus Panti menetapkan pedoman peraturan yang di perlukan untuk melaksanakan Tugas Panti berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanggad an keputusan Panti.
a.       Melaksanakan keputusan dan program Panti di lingkungan panti
b.      Memberikan bimbingan, pengawasan dan kordinasi dengan  Pengelola panti
c.       Membuat laporan berkala setiap Tiga bulan kepada Dewan Pembina Yayasan Seruni Indonesia.


BAB VI
PERMUSYAWARATAN PANTI LKSA-PA ”AL-KABIIRU”

Pasal    12
Permusyawatan terdiri atas :
1.       Musyawarah  LKSA-PA AL-KABIIRU
2.       Rapat  Pengurus
3.       Musyawarah Panti Asuhan ”Al-KAbiiru luar biasa dan Rapat anggota Luar Biasa

Pasal    13
Musaywarah
1.Musyawarah Panti  merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di lingkungan Panti
2.Musyawarah Panti di laksanakan sekali dalam 1 Tahun oleh pengurus panti
3.Musyawarah Panti di nyatakan syah apabila di hadiri oleh sekurang kurangnya lebih dari satu
per dua ( ½ ) jumlah pengurus dalam Panti.

Pasal    14
Wewenanng Musyawarah
Muyawarah Panti Asuhan “Al-Kabiiru  mempunyai wewenang sebagai berikut:
1.       Menilai dan menegaskan laporan pertanggung jawaban pengurus .
2.       membahas dan mengesahkan program kerja Panti
3.       memilih.mengangkat,menetapkan pengurus pimpinan Panti
4.       mengesahkan keputusan keputusan musyawarah Panti lainnya

BAB VII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN  LKSA-PA ”AL-KABIIRU”
Pasal    15
1.                  Keputusan musyawarah atau rapat Panti  di ambil secara musyawarah mufakat./
2.                  Apabila tidak tercapai mufakat, diambil dengan suara terbanyak (Voting )

BAB VIII
KEUANGAN  LKSA-PA ”AL-KABIIRU”

Pasal 16
1. Keuangan Panti Asuhan Al-Kabiiru, adalah dana yang di miliki oleh Panti, sedangkan
harta  kekayaan aset berupa harta bergerak dan tidak bergerak yang di miliki oleh Panti.
2. Keuangan Panti berasal dari:
a.       Sumbangan yang tidak mengikat, sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
b.      Bantuan pemerintah atau hibah dari pihak lain yang tidak mengikat.
c.       Pendapatan lain yang sah menurut hukum
3. Harta kekayaan Panti  berasal dari:
a.  Bantuan atau hibah dari anggota dan pihak lain yang bersimpati kepada Panti Asuhan
b.  Hasil pembelian dari Panti Asuhan.

Pasal   17
1.      Keuanga dan kekayaan Panti  dikelola oleh pengurus panti untuk kepentingan Panti secara orhanisatoris  dan di pertanggungjawabkan di Musyawarah dan kepada Dewan Pembina
2.      Pengelolalaan keuangan dan harta kekayaan komite di pertanggung jawabkan oleh pengurus dalam musyawarah.
3.      Pengurus tdk punya wewenang dalam hal mengikat yayasan sebagai penjamin utang, membebani kekayaan yayasan demi kepentingan lain.

BAB IX
PEMBUBARAN

Pasal    18
Pembubaran Panti hanya dapat di adakan dalam musyawarah husus untuk itu dan dengan persetujauan sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah yang hadir dan di setujui oleh Dewan Pembina Yayasan

BAB X
KETENTUAN KHUSUS

Pasal   19
Apabila terjadi perbedaan penafsiran mengenaisatu ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran Rumah tangga, tafsir yang sah adalah yang di sahkan oleh pengurus pusat dan di pertanggung jawabkan dalam musyawarah.

BAB  XI
ATURAN PERALIHAN

Pasal    20
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak di tandatangani oleh semua pihak yang terkait dalam Panti.

BAB XII
KETENTUAN DAN PENUTUP

Pasal   21
Anggarat dasar ini hanya dapat di ubah oleh musyawarah yang di hadiri oleh Pengurus dan Badan Pembina.


 Lembaga Kesejahteraan Sosial  Anak
LKSA “AL-KABIIRU”MAKASSAR





Hendri.A.R
K e t u a




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By : HendrickRauf Ketua Panti Asuhan AL-KABIIRU