ANGGARAN DASAR
ANGGARAN RUMAG TANGGA
PANTI ASUHAN "AL-KABIIRU"MAKASSAR
ANGGARAN
DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA
PANTI ASUHAN
”Al-KABIIRU”
BAB I
NAMA,
WAKTU,TEMPAT,KEDUDUKAN dan WILAYAH
Pasal 1
1. Lembaga
ini di sebut Panti Asuhan “AL-KABIIRU”
2. Lembaga
ini di dirikan oleh Yayasan Seruni Indonesia ( YASIN) untuk jangka waktu yang
tidak di
tentukan
Pasal 2
1. Pimpinan
dan kedudukan Lembaga Panti Asuhan “AL-KABIIRU” ini bertempat di JL. Pengayoman / Rasamala
No.53 Kel.Paropo Kec.Panakkukang – Kota makassar
3. Wilayah
Panti Asuhan ini meliputi seluruh wilayah Kota Makassar
BAB II
DASAR,AZAS dan SIFAT
Pasal 3
1. LKSA Atau Pa. AL-KABIIRU ini
berdasarkan Pancasila dan UUD 45 serta Al-Qur’an dan Hadis
2. LKSA Atau Pa. AL-KABIIRU in i
berdasarkan Kekeluargaan dan Gotoryong
3. LKSA Atau Pa. AL-KABIIRU ini
adalah organisasi social yang bersifat terbuka bagi Masyarakat
BAB III
VISI, MISI, TUJUAN,
TARGET, SASARAN, PROGRAM
Pasal 4
Visi LKSA-PA ”AL-KABIIRU”
VISI ORGANISASI Membekali
para anak yatim/terlantar sebuah sistim pemberdayaan dan pendidikan yang kokoh
agar menghasilkan Anak anak yang sholeh/Sholeha ( generasi Qurani )
sehingga mempunyai daya saing yang tinggi, dan semua pihak menjadikannya
sebagai sumber pertumbuhan anak andalan serta memperoleh hasil SDA yang standar
dan berkualitas berkualitas .
Pasal 5
Misi LKSA-PA ”AL-KABIIRU”
MISI ORGANISASI
Menciptakan Generasi Qurani, berperestasi yang di dukung untuk tumbuh secara
individual dan profesional untuk melakukan pembangunan dalam arti luas dengan
Sumber Daya Manusia yang di dasari dengan iman dan takwa..
Pasal 6
Tujuan LKSA-PA ”AL-KABIIRU”
TUJUAN Lembaga Panti
suhan ”AL-KABIIRU” bertujuan untuk Memberikan pendidikan dan pengajaran nilai
nilai agama islam serta kecakapan hidup bagi anak asuh.
Pasal 7
Fungsi LKSA-PA ”AL-KABIIRU”
Fungsi Komite adalah
sebagai berikut:
a.Mendidik anak anak
asuh dalam mengembangkan potensinya.
b.Menggerakkan peran serta
anak anak asuh secara maksimal agar dapat melahirkan
Generasi yang
Qurani, handal dan mandiri.
c.Membantu pemerintah di dalam
mensosialisasikan perogram penanggulangan anak yatim dan
terlantar dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 8
Program Organisasi LKSA-PA
”AL-KABIIRU” Kota Makassar
a). Program harian
No
|
Nama
Kegiatan
|
Waktu
Pelaksanaan
|
Keterangan
|
1
|
Menunaikan
Sholat Wajib Berjamaah
|
5 x
sehari
|
Setiap
Hari
|
2
|
Tahfidz
/ Membaca Al-Qur’an
|
05.00
– 06.00
|
Setiap
subuh
|
3
|
Belajar
di Seoklah masing-masing
|
07.00
– 12.30
|
Senin
– Sabtu
|
4
|
TPA –
TPQ
|
18.30
– 20.00
|
Senin
– Kamis
|
5
|
Yasinan
/ Membaca Al- Barzanji
|
18.30
– 20.00
|
Giliran setiap malam
Jum’at
|
6
|
Diniah
Islamiah
|
18.30
– 20.00
|
Setiap
malam sabtu
|
7
|
Gotong
Royong / Bersih-Bersih
|
08.00
– 10.00
|
Setiap
Minggu
|
b. Program Jangka Pendek Melakukan Pendataan, Pendidikan dan Pelatiahan, memberikan
pembinaan dan motifasi
kepada anak anak yatim dan terlantar yang di asuh. Diantaranya:
1.
Program
bantuan biasiswa pendidikan
2.
Program
bantuan perlengkapan pendidikan
3.
Program
pembinaan ahlaq dan moral
4.
Program
bimbingan belajar
5.
Program
ekonomi mandiri
c.Program Jangka Panjang
Membangun Sarana dan Prasarana untuk menunjang oprasional Panti
Asuhan.Diantaranya;
1.
Menyiapkan Tanah dan Gedung
2.
Mengadakan alat dan pralatan untuk mewujutkan ekonomi mandiri
BAB. IV
KEANGGOTAAN LKSA-PA ”AL-KABIIRU”
Pasal 9
Anggota Komite adalah
Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Sulawesi Selatan yang telah memenuhi persyaratan dan kreteria
untuk menjadi Anak asuh dan telah di terima menjadi anak asuh
melalui tatacara tertentu.
BAB V
KEORHANISASIAN LKSA-PA
”AL-KABIIRU”
Pasal 10
a). Struktur Organisasi
1.
Ketua
2.
Sekertaris
3.
Bendahara
b). Keanggotaan Pengurus
berahir karna:
1. Meninggal Dunia
2.Mengundurkan
diri
3.Relawan
3.Bersalah
melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan
4.Diberhentikan
berdasarkan rapat pembina
5.Masa Jabatan berahir
6. Tidak
aktif selama tiga bulan tanpa pemberitahuan/keterangan dan atau 1 Tahun tidak
berturut
turut.
Pasal 11
1.
Dewan
Pembina Pengurus Yayasan Seruni Indonesia ( YASIN) yang berjasa
memajukan Panti Asuhan yang keanggotaannya di pilih dan di tetapkan oleh Dewan
Pengurus Yayasan. Serta merupakan lembaga tertinggi di Panti Asuhan
2.
Pengurus
mempunyai wewenang bertindak kedalam dan keluar untuk dan atas nama Panti
Asuhan ”AL-KABIIRU”
3.
Peengurus
Panti menetapkan pedoman peraturan yang di perlukan untuk melaksanakan Tugas
Panti berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanggad an keputusan Panti.
a.
Melaksanakan
keputusan dan program Panti di lingkungan panti
b.
Memberikan
bimbingan, pengawasan dan kordinasi dengan Pengelola panti
c.
Membuat
laporan berkala setiap Tiga bulan kepada Dewan Pembina Yayasan Seruni Indonesia.
BAB VI
PERMUSYAWARATAN PANTI LKSA-PA ”AL-KABIIRU”
Pasal 12
Permusyawatan terdiri atas :
1.
Musyawarah LKSA-PA AL-KABIIRU
2.
Rapat Pengurus
3.
Musyawarah
Panti Asuhan ”Al-KAbiiru luar biasa dan Rapat anggota Luar Biasa
Pasal 13
Musaywarah
1.Musyawarah Panti merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi di lingkungan Panti
2.Musyawarah Panti di laksanakan sekali dalam 1
Tahun oleh pengurus panti
3.Musyawarah Panti di nyatakan syah apabila di
hadiri oleh sekurang kurangnya lebih dari satu
per dua ( ½ ) jumlah pengurus dalam Panti.
Pasal 14
Wewenanng Musyawarah
Muyawarah Panti Asuhan “Al-Kabiiru
mempunyai wewenang sebagai berikut:
1.
Menilai
dan menegaskan laporan pertanggung jawaban pengurus .
2.
membahas
dan mengesahkan program kerja Panti
3.
memilih.mengangkat,menetapkan
pengurus pimpinan Panti
4.
mengesahkan keputusan keputusan musyawarah
Panti lainnya
BAB VII
PENGAMBILAN
KEPUTUSAN LKSA-PA ”AL-KABIIRU”
Pasal 15
1. Keputusan
musyawarah atau rapat Panti di ambil secara musyawarah mufakat./
2. Apabila
tidak tercapai mufakat, diambil dengan suara terbanyak (Voting )
BAB VIII
KEUANGAN LKSA-PA ”AL-KABIIRU”
Pasal 16
1. Keuangan Panti Asuhan Al-Kabiiru,
adalah dana yang di miliki oleh Panti, sedangkan
harta kekayaan aset
berupa harta bergerak dan tidak bergerak yang di miliki oleh Panti.
2. Keuangan Panti berasal dari:
a.
Sumbangan
yang tidak mengikat, sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang
berlaku.
b.
Bantuan pemerintah atau hibah dari pihak lain
yang tidak mengikat.
c.
Pendapatan
lain yang sah menurut hukum
3. Harta kekayaan Panti
berasal dari:
a. Bantuan atau
hibah dari anggota dan pihak lain yang bersimpati kepada Panti Asuhan
b. Hasil pembelian dari Panti Asuhan.
Pasal 17
1. Keuanga
dan kekayaan Panti dikelola oleh pengurus panti untuk kepentingan Panti
secara orhanisatoris dan di pertanggungjawabkan di Musyawarah dan kepada
Dewan Pembina
2. Pengelolalaan
keuangan dan harta kekayaan komite di pertanggung jawabkan oleh pengurus dalam
musyawarah.
3. Pengurus
tdk punya wewenang dalam hal mengikat yayasan sebagai penjamin utang, membebani
kekayaan yayasan demi kepentingan lain.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 18
Pembubaran Panti hanya dapat di adakan dalam
musyawarah husus untuk itu dan dengan persetujauan sekurang kurangnya 2/3 dari
jumlah yang hadir dan di setujui oleh Dewan Pembina Yayasan
BAB X
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 19
Apabila terjadi perbedaan penafsiran
mengenaisatu ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran Rumah tangga, tafsir
yang sah adalah yang di sahkan oleh pengurus pusat dan di pertanggung jawabkan
dalam musyawarah.
BAB XI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 20
Anggaran Dasar ini mulai
berlaku sejak di tandatangani oleh semua pihak yang terkait dalam Panti.
BAB XII
KETENTUAN DAN PENUTUP
Pasal 21
Anggarat dasar ini hanya
dapat di ubah oleh musyawarah yang di hadiri oleh Pengurus dan Badan Pembina.
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
LKSA “AL-KABIIRU”MAKASSAR
Hendri.A.R
K e t u a
Tidak ada komentar:
Posting Komentar