Social Media AL-KABIIRU

Top News Today

ZAKAT PETERNAKAN


Jumlah
(ekor) Zakat
5-9 1 ekor kambing/domba(a)
10-14 2 ekor kambing/domba (a)
15-19 3 ekor kambing/domba(a)
20-24 4 ekor kambing/domba (a)
25-35 1 ekor unta bintu Makhad(b)
36-45 1 ekor unta bintu Labun (c)
45-60 1 ekor unta Hiqah (d)
61-75 1 ekor unta Jadz’ah (e)
76-90 2 ekor unta bintu Labun(c)
91-120 2 ekor unta Hiqah (d)

Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia telah terkena kewajiban zakat. 

Selanjutnya zakat itu bertambah jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah. Berdasarkan hadits Nabi Saw yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka anda melihat tabel diatas.

Keterangan:
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5

Selanjutnya jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlahnya itu bertambah 50 ekor zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.

Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad Saw yang diriwayatkan oleh At Tarmizi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sebagai berikut:

Keterangan:
Jumlah
(ekor) Zakat
30-39 1 ekor sapi jantan/betina tabi’ (a)
40-59 1 ekor sapi betina musinnah (b)
60-69 2 ekor sapi tabi’
70-79 1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi’
80-89 2 ekor sapimusinnah

a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3 

Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi’. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.

Kambing/Domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad Saw, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sebagai berikut:
Jumlah
(ekor) Zakat
40-120 1 ekor kambing (2th) atau domba
(1th)
121-200 2 ekor kambing/domba
201-300 3 ekor kambing/domba

Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor. 
Ternak Unggas (ayam, bebek, burung, dll) dan Perikanan
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya unta, sapi dan kambing. Tapi dhitung berdasarkan skala usaha. Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,24 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas.

Artinya bila seoran berternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5%.

Contoh:
Seorang peternak ayam broler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan
sebagai berikut:
Ayam broiler 5600 ekor harga Rp. 15.000.000,00
Uang Kas/Bank setelah pajak Rp. 10.000.000,00
Stok pakan dan obat-obatan Rp. 2.000.000,00
Piutang (dapat tertagih) Rp. 4.000.000,00
Jumlah Rp. 31.000.000,00
Utang yang jatuh tempo Rp. 5.000.000,00
Saldo Rp. 26.000.000,00

Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,00 = Rp. 650.000,00 

Catatan:
Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.
Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @Rp. 25.000,00 maka 85 x Rp. 25.000,00 = Rp. 2.125.000,00

Syarat zakat ternak :
1. Sampai haul
2. Mencapai nishab
3. Digembalakan dan mendapat makanan di lapangan tempat penggembalaan terbuka
4. Tidak dipekerjakan
5. Tidak boleh memberikan ternak yang cacat dan tua (ompong)
6. Pembiayaan untuk operasional ternak dapat mengurangi dan menggugurkan zakat ternak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By : HendrickRauf Ketua Panti Asuhan AL-KABIIRU