Social Media AL-KABIIRU

Top News Today

ZAKAT PEDAGANG



Ketentuan :
1. Telah mencapai haul
2. Mencapai nishab 85 gr emas
3. Besar zakat 2,5 %
4. Dapat dibayar dengan barang atau uang
5. Berlaku untuk perdagangan secara individu atau badan usaha
( CV, PT, koperasi)
6. Cara Hitung :
Zakat Perdagangan = ( Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan ) –
(hutang-kerugian) x 2,5 %

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By : HendrickRauf Ketua Panti Asuhan AL-KABIIRU