Social Media AL-KABIIRU

Top News Today

KALKULATOR ZAKAT


Fasilitas ini disediakan untuk membantu anda menghitung besar zakat anda. Hitunglah pendapatan dan simpanan anda untuk mengetahui besar zakat / infaq yang perlu dikeluarkan.
Masukkan nilai rupiah tanpa titik atau koma. Setelah itu silahkan hubungi PANTI ASUHAN "AL-KABIIRU" untuk membayar Zakat/Infaq anda.

a. Uang Tunai, Tabungan, Deposito atau sejenisnyaRp
b. Saham atau surat-surat berharga lainnyaRp
c. Real Estate (tidak termasuk rumah tinggal yang dipakai sekarang)Rp
d. Emas, Perak, Permata atau sejenisnyaRp
e. Mobil (lebih dari keperluan pekerjaan anggota keluarga)Rp
f. Jumlah Harta Simpanan (A+B+C+D+E)Rp
g. Hutang Pribadi yg jatuh tempo dalam tahun iniRp
h. Harta simpanan kena zakat(F-G, jika &gt nisab)Rp
I. JUMLAH ZAKAT ATAS SIMPANAN YANG WAJIB DIBAYARKAN PER TAHUN (2,5% x H)Rp

j. Pendapatan / Gaji per Bulan (setelah dipotong pajak)Rp
k. Bonus/pendapatan lain-lain selama setahunRp
l. Jumlah Pendapatan per TahunRp
m. Rata-rata pengeluaran rutin per bulan (kebutuhan fisik, air, listrik, pendidikan, kesehatan, transportasi, dll)Rp
n. Pengeluaran lainnya dalam satu tahun (pendidikan, kesehatan, dll)Rp
o. Jumlah Pengeluaran per Tahun (12 x m + n)Rp
p. Penghasilan kena zakat (L – O , jika &gt nisab)Rp
Q. JUMLAH ZAKAT PROFESI YANG WAJIB DIBAYARKAN PER TAHUN (2,5% X P)Rp

r. Nilai Kekayaan Perusahaan (termasuk uang tunai, simpanan di bank, real estate, alat produksi, inventori, barang jadi, dll)Rp
s. Utang perusahaan jatuh tempoRp
t. Komposisi Kepemilikan (dalam persen) %
u. Jumlah Bersih Harta Usaha (t% x [r-s])Rp
v. Harta usaha kena zakat (u, jika &gt nisab)Rp
W. JUMLAH ZAKAT ATAS HARTA USAHA YANG WAJIB DIBAYARKAN PER TAHUN (2,5% X v)Rp
TOTAL ZAKAT YANG HARUS DIBAYARKAN (I+Q+V)
Rp

z. Harga Emas Murni Saat ini per GramRp
Besarnya Nisab (z x 85 gram emas)Rp

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By : HendrickRauf Ketua Panti Asuhan AL-KABIIRU