1. Makna Zakat
Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10)
Menurut Hukum Islam (istilah syara), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy)
Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah
2. Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
3. Macam-macam Zakat
a. Zakat Fitrah.
b. Zakat Maal (harta).
Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya
Menurut syar\'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
Harta (maal) yang Wajib di Zakati
Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara\' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara\' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma-din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
PENTING
Hati-hati: Ada hak orang lain yang ada di harta kita !!!
Para sahabat yang dimuliakan oleh Allah, baik yang ada di luar negeri maupun yang di dalam negeri, mudah-mudahan antum semua dalam nikmat dan syukur Allah SWT, amiin.
Zakat secara etimologi berarti bersih, suci, dan berkembang; maksudnya harta yang dizakati akan bersih, suci dan hartanya akan berkembang. Belum ada dalam sejarah, ada orang jatuh miskin karena hartanya disucikan dengan zakat. Sedangkan menurut istilah, zakat adalah shadaqoh wajib yang harus dikeluarkan dari harta kita setelah terpenuhi syarat-syarat tertentu (sampai batasan nisab dalam setahun penuh). Nisab adalah batas minimal harta yang harus dikeluarkan zakatnya. Misalnya: kita memiliki usaha, income atau gaji yang kalau diakumulasikan dalam setahunsetara dengan 85 gram emas, maka ”wajib”-lah kita mengeluarkan zakat yaitu hak orang lain yang menempel di harta kita sebesar 2.5%-nya.
Zakat ada dua jenis, yaitu: Zakat fithrah/zakat badan dan Zakat maal/zakat harta. Untuk zakat fithrah dibayarkan setiap selama bulan suci Ramadhan (sebelum ‘Idul Fitri) sebesar 2.5 kg beras (makanan pokok) bagi setiap muslim. Selanjutnya, kita akan ungkap lebih rinci dengan contoh hitungannya mengenai zakat maal/zakat harta.
HARTA YANG WAJIB DIKELUARKAN ZAKATNYA
1. Binatang ternak, Seperti: unta, sapi/kerbau dan kambing.
2. Barang berharga, yang bernilai setara:
Emas yang telah sampai 85 gram, zakatnya 2,5%.Perak yang telah sampai 200 dirham sekitar 624 gram, zakatnya 2,5%.
Hasil pertanian, terutama makanan pokok. Seperti: padi, jagung, gandum, dll.
Buah-buahan. Seperti: kurma dan anggur.
Harta perniagaan. Ketentuannya sama dengan ketentuan zakat emas.
Zakat gaji dan profesi.
DELAPAN GOLONGAN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
Berdasarkan firman Allah QS At-Taubah ayat 60, bahwa yang berhak menerima zakat/mustahik sebagai berikut:
1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Pengurus zakat : orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan & membagikan zakat.
4. Muallaf : orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan budak : mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan ma'siat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam di bayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit, madrasah, masjid, pesantren, ekonomi umat, dll.
8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan ma'siat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya. Atau juga orang yg menuntut ilmu di tempat yang jauh yang kehabisan bekal.
CONTOH HITUNGAN ZAKAT GAJI DAN PROFESI
Usman seorang dosen PTN dengan penghasilan sebagai berikut:
1. Gaji resmi dari PTN ................ Rp. 3.000.000,-
2. Honor tambahan dari PTN ....... Rp. 1.000.000,-
3. Honor dari beberapa PTS ....... Rp. 2.000.000,-.
4. Honorarium lain-lain ................ Rp. 500.000,-
-------------------------------------------------------------------------- +
JUMLAH = ..............................Rp. 6.500.000,-
Ket: tidak ada yang bisa mengurangi jumlah total penghasilan untuk dizakati kecuali hutang.
Usman juga punya angsuran diantaranya:
1. Angsuran kredit rumah per bulan ... Rp. 500.000,-
2. Angsuran kredit mobil ................... Rp. 1.000.000,-
-------------------------------------------------------------------------- +
JUMLAH = .................................... Rp. 1.500.000,-
Jadi hitungannya Rp. 6.500.000 – Rp. 1.500.000 = Rp. 4.000.000,-
Jadi zakat penghasilan Usman perbulan hanya = Rp. 4.000.000 x 2,5% = Rp. 100.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar